MK di dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” kata Daniel.
Mahkamah melihat dalil bahwa Presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon.
Para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.