Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima surat konfirmasi penundaan pemeriksaan dari tim penasihat hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Dalam surat itu, Gus Muhdlor disebut sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April hingga sembuh.
“Yang bersangkutan tidak hadir (pemeriksaan) dan memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/4).
Ali menjelaskan dalam surat dimaksud tidak dijelaskan penyakit yang diderita Gus Muhdlor.
“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu,” kata Ali.
Atas dasar itu, tim penyidik, terang Ali, menyatakan bakal menganalisis surat tersebut. Secara paralel, tim penyidik sementara waktu menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi minggu depan.
“Kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif, termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” ucap Ali.
“Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir. Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir,” tandasnya.
Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
(ryn/rds)