Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan sebanyak 39,9 persen masyarakat mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan para tersangka kasus korupsi timah yang merugikan ekologis negara hingga Rp271 triliun.

Sementara itu, sebanyak 26,9 persen masyarakat menilai penjara seumur hidup merupakan hukuman paling pantas bagi para pelaku korupsi kasus timah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sebanyak 8,6 persen masyarakat meminta agar izin usaha para pelaku dicabut dan sebanyak 2,1 persen meminta para pelaku dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Apakah hukuman paling pantas? Tiga teratas adalah disita seluruh hartanya, dipenjara seumur hidup, dan dicabut izin usahanya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei secara daring, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Djayadi menyebut sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah.

Survei LSI dilaksanakan pada 7-9 April 2024. Jumlah sampel sebanyak 1.213 responden, dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Survei ini memiliki margin of error +/- 2,9 persen.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

(lna/rds)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *