Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan isi amicus curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sama dengan yang disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyebut kala itu sudah terpatahkan di sidang MK.
“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (17/4).
Dasco menyebut amicus curiae merupakan pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan namun tak berkaitan dan tak berkepentingan langsung.
Ia menyatakan UU MK maupun Pemilu, amicus curiae tak termasuk dalam pertimbangan hakim dalam menentukan putusan sengketa hasil pemilu.
Komisioner KPU Idham Cholik juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan amicus curiae tidak dikenal di UU Pemilu dalam proses penanganan sengketa hasil pemilu.
“Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/4).
Idham lalu mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang dilakukan MK dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dia yakin MK independen dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim guna mengambil putusan atas sengketa Pilpres 2024.
“Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae),” kata dia.
Sebelumnya, Mega diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4) siang.
Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”
Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.
“Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.
(mnf/bmw)