Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menjerat tersangka, H (43), dalam kasus pembunuhan sang istri, J, pada 2017 lalu dengan pasal berlapis.
H terancam hukuman mati setelah ketahuan membunuh J dan menimbun jasad sang istri di belakang rumahnya.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian untuk penempatan pasalnya kita terapkan pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (16/4).
Ngajib menjelaskan penyidik mendakwa H dengan pasal 340 karena diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
“Diterapkan itu, kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku,” jelasnya.
Tersangka H dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukum untuk membunuh istrinya pasal 340, kemudian subsider 338 dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau kurungan 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Ngajib pihaknya menerima dua laporan dari keluarga korban yakni, laporan polisi terkait pembunuhan dan laporan polisi terkait penganiayaan terhadap anak H.
“Tentunya, seperti itu, karena ada dua laporan. Satu laporan terhadap anak-anaknya, yang kedua pembunuhan terhadap ibunya,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah salah satu anak korban mengalami tindak kekerasan oleh H baru-baru ini. Akibat kekerasan yang diterima, sang anak melaporkan H ke pihak kepolisian.
“Korban dan pelaku memiliki dua anak perempuan. Mereka sering mengalami kekerasan oleh bapaknya, sehingga anaknya ini melapor (ke polisi) diantar oleh kakaknya,” kata Ngajib.
Ngajib mengatakan setelah menerima laporan, polisi pun memeriksa sang anak dan mulai menyelidiki kasus ini hingga berbuntut pengakuan sang anak bahwa mendiang ibunda juga mengalami kekerasan dan akhirnya tewas pada 2017.
“Sehingga dari penganiayaan anaknya kemudian berkembang hingga diketahui bahwa ibunya tidak hilang atau pergi dengan pacar lamanya tapi terjadi kekerasan dan pembunuhan, mayatnya disimpan di belakang rumahnya,” ungkapnya.
(mir/rds)