Bandung, CNN Indonesia

Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4).

Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024, yakni Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jumlah yang memperoleh remisi yaitu RK I sebanyak 16.208 warga binaan dan RK II (dan langsung bebas pada Lebaran 2024) sebanyak 128 warga binaan pemasyarakatan,” kata Masjuno dalam keterangannya.

Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Idul Fitri kepada anak binaan pemasyarakatan. Pengurangan tersebut diberikan kepada 98 anak yang mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Total 73 anak mendapat pengurangan pidana sebanyak 15 hari, sementara 25 anak mendapat pengurangan pidana selama satu bulan.

(csr/vws)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *