Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjabarkan teori administrasi publik dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).
Dengan menggunakan landasan teori itu, Muhadjir menyimpulkan tidak ada pihak yang bisa 100 persen netral, termasuk pejabat publik. Hal itu dia sampaikan saat digali keterangannya oleh MK terkait dugaan politisasi bansos.
“Kalau ada orang bilang bahwa netral, 100 persen itu pasti bohong, itu pasti bohong. Orang bilang 100 persen imparsial, pasti dia bohong,” kata Muhadjir.
“Seseorang itu tidak mungkin tidak punya preferensi, tidak punya tendensi, termasuk pejabat publik, termasuk siapapun,” imbuhnya.
Dia menjelaskan dalam teori administrasi publik itu dikenal istilah eksternalitas negatif (negative externality). Istilah itu menggambarkan situasi di mana pejabat publik memasukkan kepentingannya atau kepentingan kelompoknya di dalam kepentingan publik.
“Maka itu telah terjadi eksternalitas negatif,” kata dia.
Dia menyebut eksternalitas negatif itu bisa karena tidak terhindarkan (unavoided).
“Misalnya, kalau kita punya baju dinas, mau berangkat ke kantor harus ngelayat dulu saudara kita yang meninggal, tidak mungkin kita ganti baju karena mau ngelayat, baru kemudian dinas pake baju, itu adalah unavoided,” ujarnya.
Namun, eksternalitas negatif itu bisa karena disengaja. Hal itu menurutnya tergantung kepada sikap pejabat masing-masing.
“Memang ada eksternalitas negatif yang betul-betul intended, yang disengaja dan itu sangat berpulang kepada pejabat publik masing masing,” ujarnya.
Di mengatakan eksternalitas negatif itu selalu terjadi. Sebab, setiap manusia pasti punya preferensi.
“Pasti punya pilihan, dan kecenderungan, dan itu tidak harus melalui akal sehat,” kata dia.
MK kembali melakukan sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan lain yang diperlukan.
Pihak lain yang dianggap perlu didengarkan keterangan itu yakniMenko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini serta pihak DKPP.
MK akan menjadikan keterangan mereka sebagai pertimbangan untuk memutus dalil-dalil yang dilayangkan oleh para pemohon dalam sengketa pilpres 2024. Para pemohon itu yakni tim 01 Anies-Muhaimin dan tim 03 Ganjar-Mahfud.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan.Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos.
(yla/pmg)