Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memprotes keras kuasa hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud supaya tidak bertanya ke ahli di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 lantaran sudah mengajukan keberatan kepada majelis hakim MK.
Momen ini terjadi ketika ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun rampung memberikan paparan.
Tim AMIN lantas dipersilakan oleh Ketua MK Suhartoyo untuk bertanya kepada Asrun. “Izin menanyakan yang mulia. Pak Asrun…” kata salah satu kuasa hukum Tim AMIN, Heru Widodo.
Yusril lantas memotong pertanyaan dan kemudian meminta kubu AMIN tak bertanya kepada Asrun lantaran sudah menyampaikan keberatan.
“Kami ingin sampaikan sesuatu. Tadi kami mendengarkan pemohon 1 keberatan saudara Asrun dihadirkan sebagai ahli,” kata Yusril.
Namun, ucapan Yusril dianggap salah alamat lantaran yang keberatan terhadap kehadiran Asrun bukan tim AMIN, melainkan tim Ganjar-Mahfud.
“03 yang keberatan, salah Prof Yusril,” ucap salah satu Tim AMIN.
“Oh, 03 yang keberatan. Kalau keberatan tolong konsisten, jangan bertanya ke orang yang Anda keberatan ya,” timpal Yusril lagi.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail memang sempat mengajukan keberatan Andi Asrun dihadirkan sebagai ahli lantaran sempat menjadi Direktur Sengketa Pilpres untuk pasangan Ganjar-Mahfud.
Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo tak mempersoalkan pihak yang keberatan untuk bertanya kepada ahli.
“Nanti gilirannya. Tidak apa-apa kalau ajukan keberatan mengajukan pertanyaan juga boleh,” kata Suhartoyo
Ketika majelis hakim MK mempersilakan tim Ganjar-Mahfud untuk bertanya kepada ahli Asrun, mereka menolaknya.
“Kami punya beberapa pertanyaan. Kalau kami sudah menyatakan keberatan kepada ahli kami tak bertanya. Kami ingin konsisten,” kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Ahli 02 tegaskan KPU tak langgar hukum loloskan Gibran Cawapres
Asrun selaku ahli dari Tim Prabowo dalam pemaparannya menyatakan keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak melanggar hukum.
Menurut Asrun, keputusan KPU menerima Gibran itu sesuai dengan keputusan MK nomor 90 yang memperbolehkan seseorang capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang mulia, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 pasal 1,” kata Asrun.
Dia menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial. Dia menyebut ketaatan terhadap norma hukum itu harus diberikan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk putusan MK.
“Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Oleh karena itu sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan MK,” ujarnya.
Menurutnya, putusan MK nomor 90 bersifat self executing. Putusan demikian tidak memerlukan regulasi atau perubahan ayat, pasal maupun isi dalam UU.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 dan meminta mahkamah membatalkan hasil pilpres karena kecurangan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Asrun juga mengatakan MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024.
Ia berpendapat MK hanya berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. Tidak ada aturan soal MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon.
“Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi, tidak bisa,” kata Asrun.
“Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total. Mulai dari mana?” ucapnya.
Andi Asrun juga mempertanyakan gugatan Anies-Muhaimin soal hanya mendiskualifikasi Gibran. Dia bertanya bagaimana mekanisme melanjutkan pilpres dan menetapkan pengganti Gibran.
Menurutnya, Anies-Muhaimin seolah-olah tidak mau menjawab kasus ini. Dia berpendapat memang tidak ada jawaban atas hal tersebut.
“Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres,” ucapnya.
Dia menyatakan pencalonan Prabowo dan Gibran sah. Andi menilai gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak tepat.
“Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU,” katanya.
(dhf)