Jakarta, CNN Indonesia

Ekonom Senior Didin S. Damanhuri menganggap kucuran bantuan sosial (bansos) menjadi alat pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Didin menyampaikan hal ini dalam kapasitas sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

“Bansos alat pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Ini adalah contoh sangat sedikit dari jejak digital yang banyak,” kata Didin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didin lantas merinci kronologi kucuran bansos menjelang Pilpres 2024. Pada 22 November 2023, ia mencatat Presiden Jokowi menyalurkan bantuan beras di Biak Numfor, Papua, dan mengumumkan akan memperpanjang Kembali periode bantuan sampai Maret 2024.

Kemudian pada 26 Desember 2023, Didin mengatakan Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas berkampanye dengan menyalurkan bantuan beras dan BLT El Nino. Zulhas, lanjutnya, sembari mengarahkan bansos dari Presiden dan mengarahkan dukungan Ke Gibran.

Kemudian, Didin menjelaskan pada 15 Januari 2024 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan mendorong warga agar berterimakasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian Bansos.

Didin juga mengungkit pernyataan pemerintah menaikkan volume bansos pada tahun 2024 adalah menjaga inflasi dan menanggulangi dampak El-Nino. Namun sebaliknya, ia berpendapat bansos digulirkan ketika El-Nino berakhir pada November 2023.

“Dan data berikutnya bahwa kemiskinan menurun dan inflasi juga sudah terkendali yaitu di bawah 3 persen. Jadi pertanyaannya penggelontoran bansos berbesar dalam sejarah ini untuk apa?” kata dia.

Tegaskan kecurangan TSM wewenang MK

Sementara itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga meyakinkan para majelis hakim bahwa MK juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024.

Kuasa hukum 03, Aan Eko Widiarto menyampaikan MK juga dapat memeriksa dan mengadili proses serta memperoleh suara. Termasuk di dalamnya, terkait pelanggaran yang belum atau tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

“Makna memutus perselisihan tentang hasil pemilu menurut ahli adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara pemilu secara nasional,” kata Aan.

Aan menyebut pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) merupakan persoalan yang tidak bisa dibiarkan oleh MK. Menurut Aan kewenangan MK harus mengacu kepada Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dia menyebut wewenang MK tidak seharusnya dipersempit hanya mengadili hasil pemilu saja. Namun, harus juga meliputi proses dan hal-hal terkait.

“Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK, maka hanya akan menunda keadilan yang akibatnya justice delay, justice denied,” jelasnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan, Kuasa Hukum 02 Prabowo – Gibran menyebut gugatan Ganjar Mahfud salah kamar. Hal serupa juga dikatakan oleh Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim. Menurut mereka perkara tersebut lebih tepat ditangani Bawaslu.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *