Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan jumlah hakim di Indonesia saat ini belum berimbang jika ditinjau dari aspek kelembagaan. Menurutnya, saat ini baru ada sekitar 7.742 hakim.
“Jumlah hakim di Indonesia belum berimbang dengan terbatasnya jumlah SDM yang membidangi pengawasan terhadap etika hakim,” kata Ma’ruf di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/4).
Ma’ruf menilai peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang pengawasan masih membutuhkan perhatian bersama.
Pemanfaatan teknologi informasi, kata dia, turut diperlukan untuk memecahkan masalah keterbatasan SDM guna menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif dan merata.
“Peningkatan literasi bagi para hakim dan masyarakat mengenai sistem peradilan yang merdeka, bersih, efektif, dan efisien perlu untuk terus diupayakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan Komisi Yudisial lahir dari gerakan reformasi, menjadi tumpuan masyarakat dalam mengawal independensi, integritas, dan sekaligus kehormatan hakim sebagai penegak keadilan.
“Saya memahami, tugas menjaga marwah lembaga peradilan di era partisipasi masyarakat yang kian tinggi bukanlah perkara mudah,” tutur Ma’ruf.
Berdasarkan laporan yang diterima, Ma’ruf menyebut ada lebih dari 3.500 pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial sepanjang 2023.
Menurutnya, jumlah tersebut merefleksikan besarnya harapan masyarakat terhadap Komisi Yudisial.
Ia menambahkan, kepuasan masyarakat atas penanganan pengaduan masyarakat dapat dilihat dari nilai indeks integritas hakim.
“Dari laporan yang saya terima, indeks integritas hakim konsisten meningkat dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2021, nilai indeks 7,41 dan tahun 2023 nilainya 7,99,” ungkapnya.
Ma’ruf meminta para hakim di Indonesia mempertahankan prestasi tersebut, khususnya dalam memenuhi hak-hak dan rasa keadilan masyarakat, serta mewujudkan independensi sistem peradilan.
“Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang mandiri dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal kekuasaan kehakiman, untuk itu Komisi Yudisial memegang peran penting untuk menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien,” kata Ma’ruf.
(lna/pmg)