Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Robert tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 9 jam. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (1/4).
Robert juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Perusahaan RBT yang sempat dipimpin Robert itu diketahui menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.
“Tanya ke penyidik ya, tolong ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Robert berperan meminta crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Robert, kata dia, juga diduga mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Boyamin berpendapat Robert merupakan pihak yang menerima manfaat atau keuntungan (beneficial owner) dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah.
“RBS saat ini diduga kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” ucap Boyamin.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” sambungnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” jelasnya.
(tfq/pta)