Jakarta, CNN Indonesia

Polisi telah menangkap dan menetapkan driver taksi online bernama Michael Gomgom (30) sebagai tersangka buntut pemerasan terhadap penumpang perempuan berinisial CC (29).

Peristiwa bermula saat CC memesan taksi online melalui aplikasi pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, korban memesan dengan titik penjemputan di mal daerah Tanjung Duren dan alamat pengantaran di sebuah apartemen di Kembangan.

Kemudian, tersangka tiba di lokasi penjemputan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B-2048-TYA sekitar pukul 19.55 WIB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban langsung masuk ke mobil dan pengemudi berangkat menuju tempat tujuan itu di kawasan apartemen di Kembangan Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (1/4).

Setelahnya, tersangka melajukan kendaraannya keluar dari area mal dan masuk ke Jalan Arjuna. Lalu, ketika mendekati wilayah Kembangan, tersangka melajukan kendaraannya ke arah Tol Tangerang.

Tindakan tersangka itu membuat korban curiga. Korban pun bertanya kepada tersangka kenapa melajukan kendaraannya ke arah tol.

Namun, saat itu tersangka berdalih bahwa hanya mengikuti petunjuk dari peta digital yang ada di handphone. Korban pun semakin curiga.

“Karena curiga korban akhirnya mengecek handphone yang bersangkutan dan dilihat bahwa jarak antara tempat tinggal korban dengan TKP itu sekitar 11 menit artinya sudah menjauh dari tujuan korban minta diantar ke salah satu apartemen di kawasan Kembangan,” ucap Syahduddi.

Setelahnya, korban berniat mengecek rating driver taksi online itu pada aplikasi. Saat itu, korban lantas menyadari bahwa driver tersebut belum menekan tombol ‘pick up’.

Kecurigaan korban pun semakin bertambah. Lalu, di saat yang bersamaan, tersangka lantas menyodorkan handphone-nya dan memaksa korban mentransfer sejumlah uang.

Korban kaget dan langsung menanyakan maksud permintaan tersangka. Namun, tersangka tetap bersikukuh meminta korban untuk mentransfer uang ratusan juta tersebut.

Korban kemudian mengatakan kepada tersangka bahwa dirinya hanya memiliki uang Rp500 ribu. Setelahnya, melihat gelagat tersangka yang semakin mencurigakan, korban lantas berupaya melarikan diri.

“Karena pelaku gelagatnya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri,” tutur Syahduddi.

“Dan berhasil namun pelaku juga langsung mengejar korban mengejar dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku,” imbuhnya.

Lalu, korban akan dimasukkan ke dalam mobil, tersangka bertemu dengan orang yang melintas di jalan. Seketika, korban langsung berteriak, tersangka panik dan langsung melarikan diri.

“Dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku. jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka. Namun karena situasi dianggap sudah tidak kondusif, akhirnya pelaku melarikan diri sambil posisi bagasi terbuka. Dan beberapa ratus meter setelah yang bersangkutan melarikan diri, berhenti sebentar, dan menutup bagasi mobil tersebut,” kata Syahduddi.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga. Setelahnya, peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka. Kini, tersangka pun telah mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *