Jakarta, CNN Indonesia —
Sastrawan Ayu Utami mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ayu menyampaikan dokumen amicus curiae itu telah dikirim ke MK pada hari ini, Senin (1/4).
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
“Hari ini mewakili teman-teman terutama yang diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Gunawan Muhammad menyampaikan pendapat kami menyebut sahabat peradilan, atau amicus curiae, untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” kata Ayu di gedung MK.
Ia menegaskan bahwa 159 seniman dan budayawan yang terlibat dalam amicus curiae tersebut tidak terafiliasi oleh pasangan calon tertentu.
Menurutnya, amicus curiae dilayangkan ke MK untuk mewakili keresahan para penggiat seni terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang dipenuhi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.
“Saya kira keinginan kami adalah sebagai seniman, kami selalu berjuang atau terlibat untuk mempertahankan atau memelihara kebebasan, kebebasan manusia melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan sebetulnya kebebasannya manusia secara umum. Dan kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar,” ujarnya.
Ayu mengatakan ada banyak pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Pelanggaran-pelanggaran itu telah disuarakan oleh para guru besar hingga para seniman, namun tidak pernah didengarkan.
“Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai Pemilu 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan,” kata Ayu.
“Rasa keadilan itu yang saya kira lenyap atau hilang dari proses pemilu yang kita lihat. Kita lihat proses pemilu seolah-olah memenuhi syarat legal, tapi rasa keadilan itu sendiri terkhianati,” imbuhnya.
(ryn/ugo)